Polresbengkulukota.com – Tak henti-henti meskipun dalam suasana bulan ramadhan, Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali berhasil mengamanakan dua pemuda yang sedang melaksanakan transaksi narkoba.
Awalnya Satuan Narkoba Polres Bengkulu menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dua orang yang akan melakukan transaksi narkoba, dari hasil penyelilidikan polres Bengkulu ternyata benar didapat seorang laki-laki berinisial S (34) kedapatan menyimpan serbuk keristal warna bening yang diduga narkoba jenis sabu, kemudian setelah dikembangakan ternyata S (34) mendapatkan barang haram tersebut dari laki-laki yang berinisial JM (33) kemudian tim bergerak menuju ke kediam JM (33) dari hasil penggeledahan kembali ditemukan tiga paket Kristal bening yang diduga sabu dan juga terdapat barang bukti narkoba jenis ganja, kedua pelaku ini diamankan diwilayah Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu melalu Kasat Narkoba AKP Sampson S. Hutapea, S.I.K dan didampingi Kasubbaghumas AKP Sugiharto melalui konferensi pers yang digelar Polres Bengkulu pada Senin (19/04/2021).
“Keduanya kami amankan dikarenakan melakukan transaksi narkoba jenis sabu” ungkap Kasat Narkoba
Atas perbuatan tersebut penyidik Satuan Narkoba Polres Benkulu menjerat kedua tersangka dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.