Berita Utama

POLSEK GADING CEMPAKA POLRES BENGKULU BEKUK SEORANG PENCURI MOBIL

Polresbengkulukota.com – Polsek gading cempaka polres Bengkulu berhasil mengamankan salah seorang pria berinisial AD (38) yang terlibat kasus pencurian mobil jenis Suzuki Carry.

Tersangka berinisial AD (38) diamankan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu di Desa Lumpo Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan Sumatra Barat.

Kapolres Bengkulu melalui Kapolsek Gading Cempaka KOMPOL Budi Hartono mengungkapkan memang benar telah mengamankan tersangka AD di Provinsi Sumatra Barat dengan barang bukti satu mobil suzuki carry nomor polisi BD 9698 AT hasil curian, melalui konferensi pers, Selasa (03/11/2021).
Tesangka melakukan pencurian dengan modus meminjam mobil kepada korban lalu menduplikat kunci mobil tersebut.

Setelah berhasil menduplikat kunci mobil tersebut barulah tersangka melakukan aksinya mencuri mobil yang saat itu korban parkirkan di pasar panorama.
“Dalam menjalakan aksinya tersangka ini melakukan dengan sendiri dan rencananya mobil itu akan dijual, akan tetapi belum ada pembeli mobil itu disembunyikan di Desa Lumpo, Sumatera Barat” Ungkap KOMPOL Budi.

Dari perbuatanya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *