I. KAPOLSEK KSKP PULAU BAI

  1. Dalam pelaksanaan tugasnya Kapolsek KSKP Pulau Baai bertanggung jawab kepada Kapolres Bengkulu.
    • Melaporkan situasi Kamtibmas di Wilayah KSKP Pulau Baai pada kesempatan pertama dengan membuat Telegram / Surat Telegram
    • Melaporkan setiap kegiatan Kapolsek KSKP Pulau Baai baik secara lisan/ melalui HT dan surat dinas serta hasil pelaksanaannya.
    • Membuat Anev, Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan dalam bentuk Rengiat.
    • Membuat laporan Intel dasar setiap tahun kepada pimpinan guna mengambil keputusan lebih lanjut.
    • Mengikuti gelar Operasional setiap bulan di Polres Bengkulu.
  1. Guna kelancaran tugas dalam Bidang Binkamtibmas dan Penegakan hukum KSKP Pulau Baai Segara berkoordinasi dengan Instansi terkait di Wilayah Hukum Polsek KSKP Pulau Baai.
    • Memerintahkan para Babinkamtibmas disetiap Kelurahan untuk selalu berkoordinasi dengan Lurah, RT, RW , Toga, Todat dan Tomas. dalam bidang keamanan.
    • Dalam rangka penegakan hukum selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dengan maksud berkas perkara diterima oleh JPU ( P21).
    • Selalu berkoordinasi dengan Tripika dalam bidang Kamtibmas.
  1. Memimpin, Berkoordinasi, mengawasi serta memberi pengarahan dan bimbingan tekhnis terhadap pelaksanaan fungsi Kepolisian serta penertiban dan pelayanan masyarakat dalam wilayah Hukum Polsek KSKP Pulau Baai ,
    • Memberikan arahan kepada anggota pada saat pelaksanaan apel pagi dan apel siang.
    • Menyampaikan hasil rapat di Polres kepada anggota yang sifatnya arahan pimpinan.
    • Mengawasi pelaksanaan tugas anggota di Lapangan dalam rangka pelayanan Polri terhadapmasyarakat.
    • Melaksanakan Brifing bulanan yang dilaksanakan setelah pelaksanaan Gelar Kinerja Bulanan di Mapolres Bengkulu.

II. PROVOS

  1. Unit Provos merupakan unsur pengawas yang berada dibawah Kapolsek.
  2. Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharan ketertiban termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personil Polri
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Unit Provos menyelenggarakan fungsi :
  • pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personil Polri.
  • penegakan disiplin dan ketertiban personil Polsek ;
  • pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
  • Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personil Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi ; dan
  • Pengusulan rehabilitasi personil Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.

III. SIUM 

  • SIUM merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada dibawah Kapolsek.
    • Membantu Kapolsek dalam Pelaksanaan Tugas.
    • Memberikan masukan-masukan atau ide kepada Kapolsek.
    • Koordinasi dengan Kapolsek tentang pelaksanaan tugas Personil.
  • SIUM bertugas :
  1. Melaksanakan urusan ketata usahaan yang meliputi korespondensi termasuk pemeliharaan dan ketatausahaan / ketata laksanaan perkantoran serta pengarsipan.
    • Membuat surat ke Kesatuan atas, Surat Biasa, Surat Telegram
    • Membuat Surat ke Instansi lain.
    • Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
  1. Melaksanakan urusan dalam termasuk pelayanan keperluan Personil yang berkenaan dengan kepentingan dinas, kebersihan keindahan, perawatan personil dan perawatan materil.
  • Membuat jadwal kebersihan dan melaksanakan pembenahan kantor
  • Membuat Jadwal latihan rutin Fungsi dan melaporkan hasil latihan ke Polres
  1. Mengatur Penyelenggaraan administrasi bagi pelaksanaan tugas Oprasional.
  • Membuat Rengiat Bulanan, Mingguan dan Harian.
  • Membuatkan Surat Perintah Tugas Personil yang akan melaksanakan tugas Oprasional.
  • Membuat Jadwal pelaksanaan kegiatan rutin anggota seperti Pamturlalin
  • pelayanan administrasi personil dan sarpras;
  • pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan Polsek; dan
  • perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
  1. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data Informasi.
  • Mengkumpulir Laporan Bulanan fungsi Reskrim dan Patroli
  • Membuat Laporan Bulanan.
  • Menyiapkan bahan Paparan Kapolsek

IV. SIKUM

  1. Sikum merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolsek.
  2. Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum, pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum serta pembinaan hukum dilingkungan Polsek.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sikum menyelenggarakan fungsi:
  • pembinaan pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personil Polsek beserta keluarganya
  • pemberian pendapat dan saran hukum; dan
  • penyuluhan hukum kepada personil Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.

V. SIHUMAS

  1. Sihumas merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolsek.
  2. Sihumas bertugas mengumpulkan, mengelola data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sihumas menyelenggarakan fungsi :
  • pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek; dan
  • pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.

VI. SPKT

  1. SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
  2. SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, SPKT menyelenggarakan fungsi :
  4. pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan -(SP2HP), Surat Tanda lapor Kehilangan Kepolisian (STLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Ijin Keramaian
  5. pengkoordiansian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
  6. pelayanan masyarakat mealui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimail, jejaring sosial (internet);
  7. pelayan informasi yang berkaitan dengan kewpentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  8. penyiapan regritasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.

VII. INTELKAM

  1. Unit Intelkam merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
  2. Unit Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Unit Intelkam menyelenggarakan fungsi :
  • pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek.
  • Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detektion) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personil pengemban fungsi intelijen.
  • Pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informasi organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan;
  • Pendokumentasian dan penganilisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen;
  • Penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu menndapat perhatian pimpinan;dan
  • Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainya, penerbitan SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaanya.

VIII. RESKRIM

  1. Unit Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
  2. Unit Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :
  • pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
  • Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan;
  • Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.

IX. BINMAS

  1. Unitbinmas merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
  2. Unitbimas bertugas melaksanakan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakrsa, serta kegiatan kerjasama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Unit Binmas menyelenggarakan fungsi :
  • pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam bentuk peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan;
  • Pembinaan dan penyuluhan dibidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
  • Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerjasama natara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.

X. SABHARA

  1. Unitsabhara merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
  2. Unitsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, obyek vital, TPTKP, penganan Tipiring, dan pengendalian masa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Unitsabhara menyelenggarakan fungsi :
  • pelaksana tugas Turjawali;
  • Penyiapan personil dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian masa;
  • Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP;dan
  • Penjagaan dan pengamanan markas.

XI. LALU LINTAS

  1. Unitlantas merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
  2. Unitlantas bertugas melaksanakan Turjawali di bidang lalu lintas, penyidikan kecelakaaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Unitlantas menyelenggarakan fungsi :
  • pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas;
  • Pelaksanaan Tujawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan
  • Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

XII. POLAIR

  1. Unitpolair merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
  2. Unitpolair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainya.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Unitpolair menyelenggarakan fungsi :
  • pelaksanaan patroli, pengawalan, penegakan hukum diwilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polsek; dan
  • Pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan.